Peraturan Bupati Tebo Nomor 94 Tahun 2024 Tentang Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tebo Tahun 2024-2026
Jenis
PERBUP
Nomor
94
Tahun
2024
Tgl Penetapan
21 Oktober 2024
Tgl Berlaku
21 Oktober 2024
Status
🟢 Berlaku
Bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah berakhir pada tahun 2022, ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu disusun Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tebo Tahun 2024-2026; dan bahwa untuk memenuhi maksud pada dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo; Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.39 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2008; PERMENMENDAGRI No.86 Tahun 2017; PERDA No.5 Tahun 2023. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tebo Tahun 2024-2026, yang memuat ketentuan mengenai maksud, tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi. Selain itu, diatur pula mengenai pengendalian dan evaluasi oleh Kepala Bappedalitbangda terhadap program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Renstra DPMPTSP, mekanisme pelaporan, pemberian rekomendasi langkah-langkah penyempurnaan, serta ketentuan mengenai perubahan Renstra apabila terjadi perubahan organisasi atau ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 94 Tahun 2024 Tentang Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tebo Tahun 2024-2026 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 94 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 21 Oktober 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 21 Oktober 2024 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 94 |
| Subjek | IZIN USAHA - PENANAMAN MODAL - RENCANA PEMBANGUNAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM DAGANG |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 21 Oktober 2024 |
| Penandatangan | VARIAL ADHI PUTRA |
| Pemrakarsa | Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
IZIN USAHA - PENANAMAN MODAL - RENCANA PEMBANGUNAN
2024
PERBUP TEBO NO. 94, BD KABUPATEN TEBO 2024/NO.94 , 9 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 94 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA STRATEGIS DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TEBO TAHUN 2024-2026
- • Bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah berakhir pada tahun 2022, ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu disusun Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tebo Tahun 2024-2026; dan bahwa untuk memenuhi maksud pada dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo;
- • Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.39 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2008; PERMENMENDAGRI No.86 Tahun 2017; PERDA No.5 Tahun 2023.
- • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tebo Tahun 2024-2026, yang memuat ketentuan mengenai maksud, tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi. Selain itu, diatur pula mengenai pengendalian dan evaluasi oleh Kepala Bappedalitbangda terhadap program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Renstra DPMPTSP, mekanisme pelaporan, pemberian rekomendasi langkah-langkah penyempurnaan, serta ketentuan mengenai perubahan Renstra apabila terjadi perubahan organisasi atau ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
- • Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 21 Oktober 2024.
- • Batang Tubuh: 9 Halaman