Peraturan Bupati Tebo Nomor 98 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tebo Tahun 2025
Jenis
PERBUP
Nomor
98
Tahun
2024
Tgl Penetapan
14 November 2024
Tgl Berlaku
14 November 2024
Status
🟢 Berlaku
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, pada Pasal 126 sampai dengan Pasal 142 Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tebo Tahun 2025. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tebo Tahun 2025 sebagai pedoman perencanaan dan pelaksanaan program kerja perangkat daerah untuk tahun 2025.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 98 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tebo Tahun 2025 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 98 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 14 November 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 14 November 2024 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 98 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - PENANAMAN MODAL - RENCANA KERJA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM DAGANG |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 14 November 2024 |
| Penandatangan | VARIAL ADHI PUTRA |
| Pemrakarsa | Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - PENANAMAN MODAL - RENCANA KERJA
2024
PERBUP TEBO NO. 98, BD KABUPATEN TEBO 2024/NO.98 , 13 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 98 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TEBO TAHUN 2025
- • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, pada Pasal 126 sampai dengan Pasal 142 Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tebo Tahun 2025.
- • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tebo Tahun 2025 sebagai pedoman perencanaan dan pelaksanaan program kerja perangkat daerah untuk tahun 2025.
- • Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 14 November 2024.
- • Batang Tubuh: 13 Halaman