Peraturan Bupati Tebo Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Jenis
PERBUP
Nomor
14
Tahun
2025
Tgl Penetapan
30 April 2025
Tgl Berlaku
30 April 2025
Status
🟢 Berlaku
Bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan berusaha dan pelaku usaha dapat memperoleh pelayanan secara terpusat, cepat, dan mudah, perlu dilakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan berusaha kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan berusaha, Bupati mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan non perizinan berusaha Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun,Kabupaten Tebo,Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun,kabupaten Tebo,Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tebo, yang meliputi lingkup jenis perizinan, kewajiban dan tugas Kepala Dinas, pembentukan Tim Teknis, pedoman standar pelayanan, pelaporan kepada Gubernur, serta pencabutan peraturan sebelumnya.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 14 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 30 April 2025 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 30 April 2025 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 14 |
| Subjek | IZIN USAHA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM DAGANG |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 30 April 2025 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tebo |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
IZIN USAHA
2025
PERBUP TEBO NO. 14, BD KABUPATEN TEBO 2025/NO.14 , 9 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NON PERIZINAN BERUSAHA KEPADA KEPALA DINAS PENAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
- • Bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan berusaha dan pelaku usaha dapat memperoleh pelayanan secara terpusat, cepat, dan mudah, perlu dilakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan berusaha kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan berusaha, Bupati mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan non perizinan berusaha Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- • Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun,Kabupaten Tebo,Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun,kabupaten Tebo,Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tebo, yang meliputi lingkup jenis perizinan, kewajiban dan tugas Kepala Dinas, pembentukan Tim Teknis, pedoman standar pelayanan, pelaporan kepada Gubernur, serta pencabutan peraturan sebelumnya.
- • Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 April 2025.
- • Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Tebo Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan non perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tebo.
- • Batang Tubuh: 7 Halaman
- • Lampiran: 2 Halaman