Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Jenis
PERDA
Nomor
5
Tahun
2012
Tgl Penetapan
28 Februari 2012
Tgl Berlaku
28 Februari 2012
Status
🟢 Berlaku
Bahwa retribusi perizinan tertentu adalah bagian dari retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya pengaturan kembali atas retribusi yang tergabung dalam komponen retribusi perizinan tertentu; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jenis retribusi perizinan tertentu yang meliputi retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), retribusi Izin Gangguan, dan retribusi Izin Trayek, beserta pengaturan mengenai nama, objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, pemanfaatan, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 5 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 28 Februari 2012 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 28 Februari 2012 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 5 |
| Subjek | IZIN USAHA - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM DAGANG |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 28 Februari 2012 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
IZIN USAHA - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2012
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 5, LD KABUPATEN TEBO 2012/NO.5 , 18 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
- • Bahwa retribusi perizinan tertentu adalah bagian dari retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya pengaturan kembali atas retribusi yang tergabung dalam komponen retribusi perizinan tertentu; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jenis retribusi perizinan tertentu yang meliputi retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), retribusi Izin Gangguan, dan retribusi Izin Trayek, beserta pengaturan mengenai nama, objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, pemanfaatan, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 28 Februari 2012.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek.
- • Batang Tubuh: 16 Halaman
- • Lampiran: 2 Halaman