Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa
Jenis
PERDA
Nomor
12
Tahun
2012
Tgl Penetapan
22 November 2012
Tgl Berlaku
22 November 2012
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (7) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD No.1945 Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, pemberhentian kepala desa dan pengangkatan penjabat kepala desa di Kabupaten Tebo, yang meliputi ketentuan umum, persiapan pemilihan, pembentukan panitia pemilihan dan panitia pengawas, penetapan pemilih, persyaratan dan penjaringan serta penyaringan bakal calon, penetapan calon, pelaksanaan kampanye, penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara, penetapan calon terpilih, pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan, mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah, ketentuan sanksi, biaya pemilihan, pemberhentian kepala desa, pemberhentian sementara kepala desa, serta pengangkatan penjabat kepala desa.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 12 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 November 2012 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 22 November 2012 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 12 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA - JABATAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 22 November 2012 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA - JABATAN
2012
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 12, LD KABUPATEN TEBO 2012/NO.12 , 42 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (7) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD No.1945 Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, pemberhentian kepala desa dan pengangkatan penjabat kepala desa di Kabupaten Tebo, yang meliputi ketentuan umum, persiapan pemilihan, pembentukan panitia pemilihan dan panitia pengawas, penetapan pemilih, persyaratan dan penjaringan serta penyaringan bakal calon, penetapan calon, pelaksanaan kampanye, penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara, penetapan calon terpilih, pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan, mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah, ketentuan sanksi, biaya pemilihan, pemberhentian kepala desa, pemberhentian sementara kepala desa, serta pengangkatan penjabat kepala desa.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 November 2012.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 33 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa.
- • Batang Tubuh: 36 Halaman
- • Penjelasan: 11 Halaman