Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 33 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Jenis
PERDA
Nomor
33
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Bahwa Penyelenggaraan Pemerintah Desa merupakan Sub System dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nasional sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya; bahwa untuk memenuhi maksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 1999; Keputusan Menteri dalam Negeri No.63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi No.7 Tahun 1998; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi No.377 Tahun 1998. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Tebo, yang meliputi ketentuan umum, mekanisme pencalonan (pembentukan panitia, persyaratan pemilih dan calon, penetapan calon), pelaksanaan pemilihan (kampanye, pemungutan suara, perhitungan suara, penetapan hasil), pengesahan, pengangkatan dan pelantikan, pemberhentian Kepala Desa (pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap), pengangkatan penjabat Kepala Desa, pembatalan pemilihan dan sanksi, biaya pemilihan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan-ketentuan lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 33 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 33 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 33 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 33, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.33 , 21 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 33 TAHUN 2001 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
- • Bahwa Penyelenggaraan Pemerintah Desa merupakan Sub System dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nasional sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya; bahwa untuk memenuhi maksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 1999; Keputusan Menteri dalam Negeri No.63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi No.7 Tahun 1998; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi No.377 Tahun 1998.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Tebo, yang meliputi ketentuan umum, mekanisme pencalonan (pembentukan panitia, persyaratan pemilih dan calon, penetapan calon), pelaksanaan pemilihan (kampanye, pemungutan suara, perhitungan suara, penetapan hasil), pengesahan, pengangkatan dan pelantikan, pemberhentian Kepala Desa (pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap), pengangkatan penjabat Kepala Desa, pembatalan pemilihan dan sanksi, biaya pemilihan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan-ketentuan lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 9 November 2001.
- • Batang Tubuh : 21 Halaman