Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 37 Tahun 2001 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Jenis
PERDA
Nomor
37
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 28 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa dimana diperlukan pengaturan Kedudukan Keuangan Kepala Desa serta Perangkatnya untuk menunjang pelaksanaan Pemerintahan di Desa; bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 1999. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa, termasuk ketentuan mengenai pengertian istilah, kedudukan, kedudukan keuangan yang meliputi penghasilan tetap, tunjangan kecelakaan, tunjangan kematian, serta penghargaan masa kerja, pembebanan anggaran pada APB Desa, serta ketentuan penutup terkait pencabutan ketentuan bertentangan dan pendelegasian pengaturan teknis lebih lanjut.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 37 Tahun 2001 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 37 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 37 |
| Subjek | DESA |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
DESA
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 37, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.37 , 6 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 37 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
- • Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 28 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa dimana diperlukan pengaturan Kedudukan Keuangan Kepala Desa serta Perangkatnya untuk menunjang pelaksanaan Pemerintahan di Desa; bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 1999.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa, termasuk ketentuan mengenai pengertian istilah, kedudukan, kedudukan keuangan yang meliputi penghasilan tetap, tunjangan kecelakaan, tunjangan kematian, serta penghargaan masa kerja, pembebanan anggaran pada APB Desa, serta ketentuan penutup terkait pencabutan ketentuan bertentangan dan pendelegasian pengaturan teknis lebih lanjut.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 9 November 2001.
- • Batang Tubuh : 6 Halaman