Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa
Jenis
PERDA
Nomor
1
Tahun
2016
Tgl Penetapan
19 Januari 2016
Tgl Berlaku
19 Januari 2016
Status
🟡 Diubah
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, baik secara serentak maupun antarwaktu, meliputi tahap persiapan (pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih), tahap pencalonan (persyaratan calon, penjaringan, penyaringan, penetapan), tahap kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan calon terpilih, hingga penyelesaian perselisihan, pelantikan, pelaporan Kepala Desa, pemberhentian Kepala Desa, serta pengangkatan penjabat Kepala Desa dan ketentuan sanksi.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 1 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 19 Januari 2016 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 19 Januari 2016 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2016 Nomor 1 |
| Subjek | DESA |
| Status Peraturan |
🟡 Diubah
Diubah dengan :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 19 Januari 2016 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Diubah dengan :
-
a.
PERDA No. 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian , Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa
-
b.
PERDA No. 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
Abstrak Peraturan
DESA
2016
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 1, LD KABUPATEN TEBO 2016/NO.1 , 44 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, LAPORAN, PEMBERHENTIAN, PELANTIKAN KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, baik secara serentak maupun antarwaktu, meliputi tahap persiapan (pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih), tahap pencalonan (persyaratan calon, penjaringan, penyaringan, penetapan), tahap kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan calon terpilih, hingga penyelesaian perselisihan, pelantikan, pelaporan Kepala Desa, pemberhentian Kepala Desa, serta pengangkatan penjabat Kepala Desa dan ketentuan sanksi.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 19 Januari 2016.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa.
- • Batang Tubuh : 33 Halaman
- • Penjelasan : 11 Halaman