Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Jenis
PERDA
Nomor
8
Tahun
2025
Tgl Penetapan
3 November 2025
Tgl Berlaku
3 November 2025
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk menyesuaikan Perubahan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2024; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2023; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.110 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tebo No.5 Tahun 2018. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, meliputi ketentuan mengenai keanggotaan BPD terkait keterwakilan perempuan dan masa keanggotaan, persyaratan calon anggota BPD, serta hak anggota BPD termasuk tunjangan dan jaminan sosial.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 8 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 3 November 2025 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 3 November 2025 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 8 |
| Subjek | DESA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 3 November 2025 |
| Penandatangan | BAGIAN HUKUM |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Mengubah :
- a.
Abstrak Peraturan
DESA
2025
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 8, LD KABUPATEN TEBO 2025/NO.8 , 6 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
- • Bahwa untuk menyesuaikan Perubahan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2024; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2023; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.110 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tebo No.5 Tahun 2018.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, meliputi ketentuan mengenai keanggotaan BPD terkait keterwakilan perempuan dan masa keanggotaan, persyaratan calon anggota BPD, serta hak anggota BPD termasuk tunjangan dan jaminan sosial.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 November 2025.
- • Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- • Batang Tubuh: 6 Halaman