Peraturan Bupati Tebo Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Honorarium, dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Aparatur Pemerintah Desa, Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Insentif/Bantuan Operasional Kelembagaan Masyarakat Desa serta Honorarium Tim Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Jenis
PERBUP
Nomor
6
Tahun
2024
Tgl Penetapan
13 Februari 2024
Tgl Berlaku
13 Februari 2024
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa berhak menerima penghasilan tetap, tunjangan, honorarium dan penerimaan lainnya yang sah setiap bulannya; bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, anggota badan permusyawaratan desa berhak mendapatkan tunjangan dan biaya operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa; bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa sebagai pemberdayaan masyarakat desa, perlu diberikan insentif dan bantuan operasional bagi perangkat lembaga kemasyarakatan desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Honorarium, Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Aparatur Pemerintah Desa, Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Insentif/Bantuan Operasional Kelembagaan Masyarakat Desa Serta Honorarium Tim Pelaksana Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2021; Perpres No.103 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.83 Tahun 2015. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan besaran penghasilan tetap, tunjangan, honorarium, dan penerimaan lainnya yang sah bagi aparatur pemerintah desa, tunjangan bagi anggota badan permusyawaratan desa, insentif/bantuan operasional kelembagaan masyarakat desa, serta honorarium tim pelaksana pengadaan barang dan jasa di desa, meliputi ketentuan mengenai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, tunjangan BPD, insentif dan bantuan operasional kelembagaan, honorarium tim pengelola kegiatan pengadaan barang dan jasa, pembiayaan, serta ketentuan lain-lain bagi perangkat desa yang diberhentikan sementara.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Honorarium, dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Aparatur Pemerintah Desa, Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Insentif/Bantuan Operasional Kelembagaan Masyarakat Desa serta Honorarium Tim Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa di Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 6 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 13 Februari 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 13 Februari 2024 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 6 |
| Subjek | DANA DESA - DESA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 13 Februari 2024 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
DANA DESA - DESA
2024
PERBUP TEBO NO. 6, BD KABUPATEN TEBO 2024/NO.6 , 19 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, HONORARIUM, DAN PENERIMAAN LAINNYA YANG SAH BAGI APARATUR PEMERINTAH DESA, TUNJANGAN BAGI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, INSENTIF/BANTUAN OPERASIONAL KELEMBAGAAN MASYARAKAT DESA SERTA HONORARIUM TIM PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa berhak menerima penghasilan tetap, tunjangan, honorarium dan penerimaan lainnya yang sah setiap bulannya; bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, anggota badan permusyawaratan desa berhak mendapatkan tunjangan dan biaya operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa; bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa sebagai pemberdayaan masyarakat desa, perlu diberikan insentif dan bantuan operasional bagi perangkat lembaga kemasyarakatan desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Honorarium, Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Aparatur Pemerintah Desa, Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Insentif/Bantuan Operasional Kelembagaan Masyarakat Desa Serta Honorarium Tim Pelaksana Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa.
- • Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2021; Perpres No.103 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.83 Tahun 2015.
- • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan besaran penghasilan tetap, tunjangan, honorarium, dan penerimaan lainnya yang sah bagi aparatur pemerintah desa, tunjangan bagi anggota badan permusyawaratan desa, insentif/bantuan operasional kelembagaan masyarakat desa, serta honorarium tim pelaksana pengadaan barang dan jasa di desa, meliputi ketentuan mengenai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, tunjangan BPD, insentif dan bantuan operasional kelembagaan, honorarium tim pengelola kegiatan pengadaan barang dan jasa, pembiayaan, serta ketentuan lain-lain bagi perangkat desa yang diberhentikan sementara.
- • Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 13 Februari 2024.
- • Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Nomor 183 Tahun 2020 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Honorarium, dan Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Pemerintah Desa dan Insentif/Bantuan operasional kelembagaan (Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 183).
- • Batang Tubuh : 10 Halaman
- • Lampiran : 9 Halaman