Peraturan Bupati Tebo Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Honorarium dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Aparatur Pemerintah Desa,
Jenis
PERBUP
Nomor
2
Tahun
2025
Tgl Penetapan
17 Januari 2025
Tgl Berlaku
17 Januari 2025
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk menyesuaikan ketentuan dari Peraturan Bupati Tebo Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Honorarium, dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Aparatur Pemerintah Desa, Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Insentif/Bantuan Operasional Kelembagaan Masyarakat Desa serta Honorarium Tim Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Tebo Nomor 6 Tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Honorarium, dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Aparatur Pemerintah Desa, Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Insentif/Bantuan Operasional Kelembagaan Masyarakat Desa serta Honorarium Tim Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa di Desa; Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDES PDTT No. 4 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023; PERDA Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2023; PERBUP Tebo No. 6 Tahun 2024. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati Tebo Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Honorarium, dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Aparatur Pemerintah Desa, Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Insentif/Bantuan Operasional Kelembagaan Masyarakat Desa serta Honorarium Tim Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 6) tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Honorarium dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Aparatur Pemerintah Desa, |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 2 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 17 Januari 2025 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 17 Januari 2025 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 2 |
| Subjek | DESA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 17 Januari 2025 |
| Penandatangan | VARIAL ADHI PUTRA |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
DESA
2025
PERBUP TEBO NO. 2, BD KABUPATEN TEBO 2025/NO.2 , 5 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, HONORARIUM DAN PENERIMAAN LAINNYA YANG SAH BAGI APARATUR PEMERINTAH DESA,
- • Bahwa untuk menyesuaikan ketentuan dari Peraturan Bupati Tebo Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Honorarium, dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Aparatur Pemerintah Desa, Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Insentif/Bantuan Operasional Kelembagaan Masyarakat Desa serta Honorarium Tim Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Tebo Nomor 6 Tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Honorarium, dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Aparatur Pemerintah Desa, Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Insentif/Bantuan Operasional Kelembagaan Masyarakat Desa serta Honorarium Tim Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa di Desa;
- • Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDES PDTT No. 4 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023; PERDA Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2023; PERBUP Tebo No. 6 Tahun 2024.
- • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati Tebo Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Honorarium, dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Aparatur Pemerintah Desa, Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Insentif/Bantuan Operasional Kelembagaan Masyarakat Desa serta Honorarium Tim Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 6) tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- • Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Januari 2025.
- • Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Honorarium, dan Penerimaan Lainna yang Sah Bagi Aparatur Pemerintah Desa, .
- • Batang Tubuh : 4 Halaman
- • Lampiran : 1 Halaman