Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 34 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa
Jenis
PERDA
Nomor
34
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Bahwa dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dimana dalam Pasal 95 mengatur tentang Pemerintahan Desa dan Badan Perwakilan Desa sesuai dengan pasal 42 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; bahwa dalam upaya memperkuat Pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan penyelenggaraan Administrasi Desa, Badan Perwakilan Desa berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan Desa dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa; bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1974; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa di Kabupaten Tebo, yang meliputi ketentuan umum, kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang Badan Perwakilan Desa, pimpinan Badan Perwakilan Desa, pencalonan, pemilihan, penetapan dan pemberhentian anggota Badan Perwakilan Desa, keuangan, larangan bagi anggota Badan Perwakilan Desa, tindakan penyidikan terhadap anggota Badan Perwakilan Desa, serta tata tertib.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 34 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 34 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 34 |
| Subjek | DESA |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
DESA
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 34, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.34 , 11 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 34 TAHUN 2001 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PERWAKILAN DESA
- • Bahwa dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dimana dalam Pasal 95 mengatur tentang Pemerintahan Desa dan Badan Perwakilan Desa sesuai dengan pasal 42 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; bahwa dalam upaya memperkuat Pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan penyelenggaraan Administrasi Desa, Badan Perwakilan Desa berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan Desa dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa; bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1974; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa di Kabupaten Tebo, yang meliputi ketentuan umum, kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang Badan Perwakilan Desa, pimpinan Badan Perwakilan Desa, pencalonan, pemilihan, penetapan dan pemberhentian anggota Badan Perwakilan Desa, keuangan, larangan bagi anggota Badan Perwakilan Desa, tindakan penyidikan terhadap anggota Badan Perwakilan Desa, serta tata tertib.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 9 November 2001.
- • Batang Tubuh : 11 Halaman