Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Jenis
PERDA
Nomor
15
Tahun
2012
Tgl Penetapan
22 November 2012
Tgl Berlaku
22 November 2012
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang meliputi ketentuan umum, kedudukan dan keanggotaan BPD, persyaratan anggota BPD, mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota BPD, peresmian dan pelantikan anggota BPD, fungsi dan wewenang BPD, hak, kewajiban dan larangan BPD, alat kelengkapan BPD, pemberhentian keanggotaan BPD, penggantian antar waktu anggota dan pimpinan BPD, pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja, tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hubungan kerja, keuangan dan administratif, serta tindakan penyidikan anggota BPD, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Badan Permusyawaratan Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 15 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 November 2012 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 22 November 2012 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 15 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA - SUSUNAN ORGANISASI |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 22 November 2012 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA - SUSUNAN ORGANISASI
2012
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 15, LD KABUPATEN TEBO 2012/NO.15 , 19 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang meliputi ketentuan umum, kedudukan dan keanggotaan BPD, persyaratan anggota BPD, mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota BPD, peresmian dan pelantikan anggota BPD, fungsi dan wewenang BPD, hak, kewajiban dan larangan BPD, alat kelengkapan BPD, pemberhentian keanggotaan BPD, penggantian antar waktu anggota dan pimpinan BPD, pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja, tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hubungan kerja, keuangan dan administratif, serta tindakan penyidikan anggota BPD, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 November 2012.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa.
- • Batang Tubuh: 13 Halaman
- • Penjelasan: 6 Halaman