Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Jenis

PERDA

Nomor

15

Tahun

2012

Tgl Penetapan

22 November 2012

Tgl Berlaku

22 November 2012

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang meliputi ketentuan umum, kedudukan dan keanggotaan BPD, persyaratan anggota BPD, mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota BPD, peresmian dan pelantikan anggota BPD, fungsi dan wewenang BPD, hak, kewajiban dan larangan BPD, alat kelengkapan BPD, pemberhentian keanggotaan BPD, penggantian antar waktu anggota dan pimpinan BPD, pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja, tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hubungan kerja, keuangan dan administratif, serta tindakan penyidikan anggota BPD, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 15
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 22 November 2012
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 22 November 2012
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 15
Subjek ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA - SUSUNAN ORGANISASI
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 22 November 2012
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

📊 Statistik

11
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email