Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Jenis
PERDA
Nomor
5
Tahun
2018
Tgl Penetapan
13 Februari 2018
Tgl Berlaku
13 Februari 2018
Status
🟡 Diubah
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2012 tentang Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, meliputi maksud dan tujuan pengaturan BPD; tata cara pengisian keanggotaan BPD yang dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan berdasarkan keterwakilan wilayah dusun dan keterwakilan perempuan, dengan jumlah anggota paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang serta masa keanggotaan 6 tahun dan dapat dipilih paling banyak 3 kali; persyaratan anggota BPD; mekanisme pemilihan atau musyawarah penetapan anggota BPD oleh panitia yang ditetapkan Kepala Desa; peresmian anggota BPD dengan Keputusan Bupati dan pengucapan sumpah/janji; kelembagaan BPD yang terdiri atas pimpinan (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris) dan bidang, serta tenaga staf administrasi; fungsi BPD (membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa); tugas, hak, kewajiban, kewenangan, dan larangan anggota BPD; pemberhentian dan pengisian anggota BPD antarwaktu; peraturan tata tertib BPD; tata cara penggalian, menampung, pengelolaan dan penyaluran aspirasi masyarakat; penyelenggaraan musyawarah BPD dan musyawarah Desa; pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa dan musyawarah Desa khusus pemilihan Kepala Desa antarwaktu; pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa; pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa dan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; laporan kinerja BPD; hubungan kerja BPD dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya melalui Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa; pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jambi, dan Pemerintah Kabupaten Tebo; pendanaan kegiatan BPD yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi, APBD Kabupaten Tebo, APBDesa, dan sumber lain yang sah; ketentuan lain-lain mengenai pemberhentian dengan hormat anggota BPD akibat perubahan status Desa serta pemberian penghargaan/pesangon; ketentuan peralihan bagi anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini; serta ketentuan penutup.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 5 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 13 Februari 2018 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 13 Februari 2018 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2018 Nomor 5 |
| Subjek | DESA |
| Status Peraturan |
🟡 Diubah
Diubah dengan :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 13 Februari 2018 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Diubah dengan :
- a.
Abstrak Peraturan
DESA
2018
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 5, LD KABUPATEN TEBO 2018/NO.5 , 28 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2012 tentang Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, meliputi maksud dan tujuan pengaturan BPD; tata cara pengisian keanggotaan BPD yang dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan berdasarkan keterwakilan wilayah dusun dan keterwakilan perempuan, dengan jumlah anggota paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang serta masa keanggotaan 6 tahun dan dapat dipilih paling banyak 3 kali; persyaratan anggota BPD; mekanisme pemilihan atau musyawarah penetapan anggota BPD oleh panitia yang ditetapkan Kepala Desa; peresmian anggota BPD dengan Keputusan Bupati dan pengucapan sumpah/janji; kelembagaan BPD yang terdiri atas pimpinan (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris) dan bidang, serta tenaga staf administrasi; fungsi BPD (membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa); tugas, hak, kewajiban, kewenangan, dan larangan anggota BPD; pemberhentian dan pengisian anggota BPD antarwaktu; peraturan tata tertib BPD; tata cara penggalian, menampung, pengelolaan dan penyaluran aspirasi masyarakat; penyelenggaraan musyawarah BPD dan musyawarah Desa; pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa dan musyawarah Desa khusus pemilihan Kepala Desa antarwaktu; pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa; pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa dan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; laporan kinerja BPD; hubungan kerja BPD dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya melalui Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa; pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jambi, dan Pemerintah Kabupaten Tebo; pendanaan kegiatan BPD yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi, APBD Kabupaten Tebo, APBDesa, dan sumber lain yang sah; ketentuan lain-lain mengenai pemberhentian dengan hormat anggota BPD akibat perubahan status Desa serta pemberian penghargaan/pesangon; ketentuan peralihan bagi anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini; serta ketentuan penutup.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 13 Februari 2018.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2012 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 15).
- • Ketentuan mengenai jenis buku-buku administrasi BPD, format laporan kinerja BPD dan format-format lainnya diatur dengan Peraturan Bupati.
- • Anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- • Batang Tubuh : 33 Halaman