Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah 🟡 Diubah 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Jenis

PERDA

Nomor

5

Tahun

2018

Tgl Penetapan

13 Februari 2018

Tgl Berlaku

13 Februari 2018

Status

🟡 Diubah

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2012 tentang Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, meliputi maksud dan tujuan pengaturan BPD; tata cara pengisian keanggotaan BPD yang dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan berdasarkan keterwakilan wilayah dusun dan keterwakilan perempuan, dengan jumlah anggota paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang serta masa keanggotaan 6 tahun dan dapat dipilih paling banyak 3 kali; persyaratan anggota BPD; mekanisme pemilihan atau musyawarah penetapan anggota BPD oleh panitia yang ditetapkan Kepala Desa; peresmian anggota BPD dengan Keputusan Bupati dan pengucapan sumpah/janji; kelembagaan BPD yang terdiri atas pimpinan (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris) dan bidang, serta tenaga staf administrasi; fungsi BPD (membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa); tugas, hak, kewajiban, kewenangan, dan larangan anggota BPD; pemberhentian dan pengisian anggota BPD antarwaktu; peraturan tata tertib BPD; tata cara penggalian, menampung, pengelolaan dan penyaluran aspirasi masyarakat; penyelenggaraan musyawarah BPD dan musyawarah Desa; pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa dan musyawarah Desa khusus pemilihan Kepala Desa antarwaktu; pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa; pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa dan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; laporan kinerja BPD; hubungan kerja BPD dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya melalui Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa; pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jambi, dan Pemerintah Kabupaten Tebo; pendanaan kegiatan BPD yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi, APBD Kabupaten Tebo, APBDesa, dan sumber lain yang sah; ketentuan lain-lain mengenai pemberhentian dengan hormat anggota BPD akibat perubahan status Desa serta pemberian penghargaan/pesangon; ketentuan peralihan bagi anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini; serta ketentuan penutup.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 5
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 13 Februari 2018
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 13 Februari 2018
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2018 Nomor 5
Subjek DESA
Status Peraturan
🟡 Diubah
Diubah dengan :
  1. a. PERDA No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 13 Februari 2018
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

📊 Statistik

14
Dilihat
3
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email
ℹ STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. a.
    PERDA No. 8 Tahun 2025 tentang Badan Permusyawaratan Desa