Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Gangguan
Jenis
PERDA
Nomor
18
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa mendatang; bahwa untuk menjamin Perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli daerah dalam Kabupaten Tebo; bahwa dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Kabupaten Tebo Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Retribusi Izin Gangguan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.226 Tahun 1926; UU No.1 Tahun 1967; UU No.11 Tahun 1970; UU No.6 Tahun 1968; UU No.12 Tahun 1970; UU No.5 Tahun 1992; UU No.24 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.34 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1983; PP No.29 Tahun 1986; PP No.20 Tahun 1997; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; Keppres No.33 Tahun 1992; Permendagri No.1 Tahun 1985; Permendagri No.4 Tahun 1987; Permendagri No.5 Tahun 1992; Permendagri No.7 Tahun 1992; Permendagri No.4 Tahun 1997; Permendagri No.32 Tahun 1994; Kepmendagri No.171 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Kepmendagri No.119 Tahun 1998; Kepmendagri No.147 Tahun 1998; Kepmendagri No.43 Tahun 1999. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan mencakup ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara perhitungan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, penyidikan, ketentuan pidana, serta ketentuan penutup.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Gangguan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 18 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 18 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MU'AZ |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 18, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.18 , 19 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 18 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
- • Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa mendatang; bahwa untuk menjamin Perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli daerah dalam Kabupaten Tebo; bahwa dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Kabupaten Tebo Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Retribusi Izin Gangguan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.226 Tahun 1926; UU No.1 Tahun 1967; UU No.11 Tahun 1970; UU No.6 Tahun 1968; UU No.12 Tahun 1970; UU No.5 Tahun 1992; UU No.24 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.34 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1983; PP No.29 Tahun 1986; PP No.20 Tahun 1997; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; Keppres No.33 Tahun 1992; Permendagri No.1 Tahun 1985; Permendagri No.4 Tahun 1987; Permendagri No.5 Tahun 1992; Permendagri No.7 Tahun 1992; Permendagri No.4 Tahun 1997; Permendagri No.32 Tahun 1994; Kepmendagri No.171 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Kepmendagri No.119 Tahun 1998; Kepmendagri No.147 Tahun 1998; Kepmendagri No.43 Tahun 1999.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan mencakup ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara perhitungan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, penyidikan, ketentuan pidana, serta ketentuan penutup.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Juli 2001.
- • Penjelasan: 3 Halaman
- • Batang Tubuh : 15 Halaman
- • Penjelasan : 4 Halaman