Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pencabutan 13 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo yang Mengatur tentang Retribusi Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
2
Tahun
2012
Tgl Penetapan
11 Januari 2012
Tgl Berlaku
12 Januari 2012
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo dan untuk melaksanakan Ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 13 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo perlu dicabut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan 13 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo yang Mengatur tentang Retribusi Daerah. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan 13 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo yang mengatur tentang retribusi daerah, yang meliputi Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 50 Tahun 2001 tentang Uang Leges, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 56 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 57 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemborongan, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2002 tentang Izin Penggunaan Jalan, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha dan Perindustrian Disektor Perhubungan, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2002 tentang retribusi Izin Usaha dibidang Industri dan Perdagangan, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2002 tentang Izin Pemakaian Gergaji piring, Pita, Chain Saw Pada Usaha Perkayuan, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 56 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tanda Daftar Perusahaan dan Gudang, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo nomor 15 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan dibidang Ketenagakerjaan, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2009 Retribusi Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang, serta Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Usaha Bengkel Umum dan Kendaraan Bermotor.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pencabutan 13 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo yang Mengatur tentang Retribusi Daerah |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 2 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 11 Januari 2012 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 12 Januari 2012 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 2 |
| Subjek | IZIN USAHA - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM DAGANG |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 12 Januari 2012 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
IZIN USAHA - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2012
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 2, LD KABUPATEN TEBO 2012/NO.2 , 3 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
- • Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo dan untuk melaksanakan Ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 13 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo perlu dicabut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan 13 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo yang Mengatur tentang Retribusi Daerah.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan 13 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo yang mengatur tentang retribusi daerah, yang meliputi Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 50 Tahun 2001 tentang Uang Leges, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 56 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 57 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemborongan, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2002 tentang Izin Penggunaan Jalan, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha dan Perindustrian Disektor Perhubungan, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2002 tentang retribusi Izin Usaha dibidang Industri dan Perdagangan, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2002 tentang Izin Pemakaian Gergaji piring, Pita, Chain Saw Pada Usaha Perkayuan, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 56 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tanda Daftar Perusahaan dan Gudang, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo nomor 15 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan dibidang Ketenagakerjaan, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2009 Retribusi Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang, serta Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Usaha Bengkel Umum dan Kendaraan Bermotor.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Januari 2012.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 50 Tahun 2001 tentang Uang Leges.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 56 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 57 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemborongan.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2002 tentang Izin Penggunaan Jalan.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha dan Perindustrian Disektor Perhubungan.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2002 tentang retribusi Izin Usaha dibidang Industri dan Perdagangan.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2002 tentang Izin Pemakaian Gergaji piring, Pita, Chain Saw Pada Usaha Perkayuan.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 56 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tanda Daftar Perusahaan dan Gudang.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo nomor 15 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan dibidang Ketenagakerjaan.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2009 Retribusi Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Usaha Bengkel Umum dan Kendaraan Bermotor.
- • Batang Tubuh: 3 Halaman