Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 56 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
Jenis
PERDA
Nomor
56
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
10 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi berikut Peraturan-peraturan pelaksanaannya dan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah Otonom dapat menetapkan jenis Retribusi melalui Peraturan Daerah sesuai dengan kewenangan Otonomi dan memenuhi kriteria yang berlaku; bahwa berdasarkan kewenangan yang ada pada Pemerintah Kabupaten sebagai Daerah Otonom perlu pengaturan pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi, yang semula dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum menjadi tugas Pemerintah Kabupaten; bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 54 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, termasuk nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, prinsip penetapan tarif, lingkup badan usaha, kewajiban penanggung jawab perusahaan, perizinan, struktur dan besarnya tarif retribusi, sekretariat, wilayah pemungutan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 56 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 56 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 10 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 56 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 10 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Bagian Pemerintah Sekda Kabupaten Tebo |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 56, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.56 , 8 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 56 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
- • Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi berikut Peraturan-peraturan pelaksanaannya dan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah Otonom dapat menetapkan jenis Retribusi melalui Peraturan Daerah sesuai dengan kewenangan Otonomi dan memenuhi kriteria yang berlaku; bahwa berdasarkan kewenangan yang ada pada Pemerintah Kabupaten sebagai Daerah Otonom perlu pengaturan pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi, yang semula dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum menjadi tugas Pemerintah Kabupaten; bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 54 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, termasuk nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, prinsip penetapan tarif, lingkup badan usaha, kewajiban penanggung jawab perusahaan, perizinan, struktur dan besarnya tarif retribusi, sekretariat, wilayah pemungutan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 10 November 2001.
- • Batang Tubuh : 8 Halaman