Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Jenis
PERDA
Nomor
6
Tahun
2012
Tgl Penetapan
28 Februari 2012
Tgl Berlaku
28 Februari 2012
Status
🟡 Diubah
Bahwa retribusi jasa usaha adalah bagian dari retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu adanya pengaturan kembali terhadap peraturan daerah tentang retribusi jasa usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jenis retribusi jasa usaha yang terdiri atas retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan, retribusi tempat khusus parkir, dan retribusi rumah potong hewan, meliputi nama, objek, subjek, dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif, struktur dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pemanfaatan, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, serta ketentuan pidana.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 6 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 28 Februari 2012 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 28 Februari 2012 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 6 |
| Subjek | KEUANGAN DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟡 Diubah
Diubah dengan :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 28 Februari 2012 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Diubah dengan :
- a.
- b.
Abstrak Peraturan
KEUANGAN DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2012
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 6, LD KABUPATEN TEBO 2012/NO.6 , 24 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
- • Bahwa retribusi jasa usaha adalah bagian dari retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu adanya pengaturan kembali terhadap peraturan daerah tentang retribusi jasa usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jenis retribusi jasa usaha yang terdiri atas retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan, retribusi tempat khusus parkir, dan retribusi rumah potong hewan, meliputi nama, objek, subjek, dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif, struktur dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pemanfaatan, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, serta ketentuan pidana.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 28 Februari 2012.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 47 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemotongan Ternak dan Rumah Potong Hewan.
- • Batang Tubuh: 16 Halaman
- • Penjelasan: 3 Halaman
- • Lampiran: 5 Halaman