Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 46 Tahun 2001 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
46
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II; bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang meliputi ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penyidikan, ketentuan pidana, serta ketentuan penutup.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 46 Tahun 2001 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 46 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 46 |
| Subjek | RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 46, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.46 , 16 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 46 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
- • Bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II; bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang meliputi ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penyidikan, ketentuan pidana, serta ketentuan penutup.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 9 November 2001.
- • Penjelasan: 6 Halaman
- • Batang Tubuh : 10 Halaman