Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Izin Penyelenggaraan Warung Internet
Jenis
PERDA
Nomor
4
Tahun
2013
Tgl Penetapan
1 Juli 2013
Tgl Berlaku
2 Juli 2013
Status
🟢 Berlaku
Bahwa dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi melalui jaringan internet serta pendirian tempat-tempat untuk mengakses internet atau warung internet, perlu memberikan kepastian hukum, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap usaha warnet di Kabupaten Tebo, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Warung Internet. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Penyelenggaraan Warung Internet (warnet) di Kabupaten Tebo yang meliputi maksud dan tujuan, ruang lingkup, standarisasi warnet (aspek perangkat keras dan perangkat lunak, aspek keamanan dan kenyamanan lingkungan, aspek tanggung jawab sosial, serta kewajiban dan larangan bagi pengusaha warnet), perizinan warnet (permohonan izin, masa berlaku dan perpanjangan izin, perubahan izin, pencabutan izin), pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Izin Penyelenggaraan Warung Internet |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 4 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 1 Juli 2013 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 2 Juli 2013 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2013 Nomor 4 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - IZIN USAHA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM DAGANG |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 2 Juli 2013 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Satuan Polisi Pamong Praja |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - IZIN USAHA
2013
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 4, LD KABUPATEN TEBO 2013/NO.4 , 12 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG IZIN PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET
- • Bahwa dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi melalui jaringan internet serta pendirian tempat-tempat untuk mengakses internet atau warung internet, perlu memberikan kepastian hukum, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap usaha warnet di Kabupaten Tebo, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Warung Internet.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Penyelenggaraan Warung Internet (warnet) di Kabupaten Tebo yang meliputi maksud dan tujuan, ruang lingkup, standarisasi warnet (aspek perangkat keras dan perangkat lunak, aspek keamanan dan kenyamanan lingkungan, aspek tanggung jawab sosial, serta kewajiban dan larangan bagi pengusaha warnet), perizinan warnet (permohonan izin, masa berlaku dan perpanjangan izin, perubahan izin, pencabutan izin), pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 2 Juli 2013.
- • Batang Tubuh: 9 Halaman
- • Lampiran: 3 Halaman