Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Jenis
PERDA
Nomor
20
Tahun
2021
Tgl Penetapan
24 Desember 2021
Tgl Berlaku
24 Desember 2021
Status
🟢 Berlaku
Bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya pokok dalam pembangunan pertanian berkelanjutan untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya; bahwa perkembangan perekonomian dan pertambahan jumlah penduduk setiap tahunnya menjadikan tingginya tingkat konsumsi pangan masyarakat di Kabupaten Tebo sehingga keberadaan lahan pertanian pangan perlu dilindungi dan dipertahankan keberadaannya dalam rangka menjaga dan meningkatkan produktifitas pangan di Kabupaten Tebo; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi pemerintah Kabupaten Tebo serta semua pihak yang terlibat dalam pembangunan pertanian berkelanjutan diperlukan pengaturan tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Tebo yang meliputi ketentuan umum, perencanaan dan penetapan (termasuk kawasan, lahan, dan cadangan pertanian pangan berkelanjutan), pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pengendalian (termasuk insentif, disinsentif, alih fungsi, dan ganti rugi), sistem informasi, pembiayaan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, perlindungan dan pemberdayaan petani, ketentuan penyidikan, serta ketentuan pidana dan peralihan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 20 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 24 Desember 2021 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 24 Desember 2021 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2021 Nomor 20 |
| Subjek | PANGAN - PERTANIAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 24 Desember 2021 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas tanaman pangan dan Holtukultura |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PANGAN - PERTANIAN
2021
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 20, LD KABUPATEN TEBO 2021/NO.20 , 49 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
- • Bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya pokok dalam pembangunan pertanian berkelanjutan untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya; bahwa perkembangan perekonomian dan pertambahan jumlah penduduk setiap tahunnya menjadikan tingginya tingkat konsumsi pangan masyarakat di Kabupaten Tebo sehingga keberadaan lahan pertanian pangan perlu dilindungi dan dipertahankan keberadaannya dalam rangka menjaga dan meningkatkan produktifitas pangan di Kabupaten Tebo; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi pemerintah Kabupaten Tebo serta semua pihak yang terlibat dalam pembangunan pertanian berkelanjutan diperlukan pengaturan tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Tebo yang meliputi ketentuan umum, perencanaan dan penetapan (termasuk kawasan, lahan, dan cadangan pertanian pangan berkelanjutan), pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pengendalian (termasuk insentif, disinsentif, alih fungsi, dan ganti rugi), sistem informasi, pembiayaan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, perlindungan dan pemberdayaan petani, ketentuan penyidikan, serta ketentuan pidana dan peralihan.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Desember 2021.
- • Batang Tubuh : 49 Halaman
- • Penjelasan : 5 Halaman