Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
4
Tahun
2024
Tgl Penetapan
24 Oktober 2024
Tgl Berlaku
24 Oktober 2024
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Provinsi. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah yang meliputi asas, tujuan, ruang lingkup, penetapan cadangan pangan, penyelenggaraan cadangan pangan (yang mencakup cadangan pangan pemerintah daerah, cadangan pangan pemerintah desa, dan cadangan pangan masyarakat), penanggulangan krisis pangan, sistem informasi cadangan pangan, peran serta masyarakat, pengawasan dan pelaporan, serta pendanaan, dengan memuat ketentuan sanksi administratif bagi pengelola cadangan pangan dan pelaku usaha pangan yang tidak memberikan laporan data dan informasi pangan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 4 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 24 Oktober 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 24 Oktober 2024 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 4 |
| Subjek | PANGAN - PERTANIAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 24 Oktober 2024 |
| Penandatangan | VARIAL ADHI PUTRA |
| Pemrakarsa | Dinas tanaman pangan dan Holtukultura |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PANGAN - PERTANIAN
2024
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 4, LD KABUPATEN TEBO 2024/NO.4 , 16 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Provinsi.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah yang meliputi asas, tujuan, ruang lingkup, penetapan cadangan pangan, penyelenggaraan cadangan pangan (yang mencakup cadangan pangan pemerintah daerah, cadangan pangan pemerintah desa, dan cadangan pangan masyarakat), penanggulangan krisis pangan, sistem informasi cadangan pangan, peran serta masyarakat, pengawasan dan pelaporan, serta pendanaan, dengan memuat ketentuan sanksi administratif bagi pengelola cadangan pangan dan pelaku usaha pangan yang tidak memberikan laporan data dan informasi pangan.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Oktober 2024.
- • Batang Tubuh : 16 Halaman