Peraturan Bupati Tebo Nomor 67 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 113 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Kecamatan. Muara Tabir Kabupaten.tebo Ta 2025.
Jenis
PERBUP
Nomor
67
Tahun
2025
Tgl Penetapan
18 November 2025
Tgl Berlaku
18 November 2025
Status
🟢 Berlaku
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa pada Pasal 126 s/d Pasal 142 Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan bahwa rancangan akhir Rencana Kerja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan; bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 22 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2025; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 113 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Tahun 2025. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; PP No.2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perpres No.12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025-2029; Permendagri No.86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; PERDA Kabupaten Tebo No.1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Tahun 2023-2043; PERDA Kabupaten Tebo No.5 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tebo; PERDA Kabupaten Tebo No.5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025-2045. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Tebo Nomor 113 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Tahun 2025, yang meliputi sistematika penyusunan Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Tahun 2024 yang terdiri dari Pendahuluan, Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Kecamatan Muara Tabir Sampai Dengan Triwulan II, Rencana Kerja dan Pendanaan Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, serta Penutup, beserta penjabarannya yang tercantum dalam Naskah Rencana Kerja Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Tahun 2025.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 67 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 113 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Kecamatan. Muara Tabir Kabupaten.tebo Ta 2025. |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 67 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 18 November 2025 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 18 November 2025 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 67 |
| Subjek | RENCANA KERJA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 18 November 2025 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Kecamatan Muara Tabir |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
RENCANA KERJA
2025
PERBUP TEBO NO. 67, BD KABUPATEN TEBO 2025/NO.67 , 6 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 67 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA KERJA KECAMATAN. MUARA TABIR KABUPATEN.TEBO TA 2025.
- • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa pada Pasal 126 s/d Pasal 142 Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan bahwa rancangan akhir Rencana Kerja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan; bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 22 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2025; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 113 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Tahun 2025.
- • Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; PP No.2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perpres No.12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025-2029; Permendagri No.86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; PERDA Kabupaten Tebo No.1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Tahun 2023-2043; PERDA Kabupaten Tebo No.5 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tebo; PERDA Kabupaten Tebo No.5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025-2045.
- • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Tebo Nomor 113 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Tahun 2025, yang meliputi sistematika penyusunan Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Tahun 2024 yang terdiri dari Pendahuluan, Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Kecamatan Muara Tabir Sampai Dengan Triwulan II, Rencana Kerja dan Pendanaan Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, serta Penutup, beserta penjabarannya yang tercantum dalam Naskah Rencana Kerja Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Tahun 2025.
- • Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 18 November 2025.
- • Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2024.
- • Batang Tubuh: 6 Halaman