Peraturan Bupati Tebo Nomor 58 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 122 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Kecamatan. Vii Koto Ilir Kabupaten.tebo Ta 2025.
Jenis
PERBUP
Nomor
58
Tahun
2025
Tgl Penetapan
17 Oktober 2025
Tgl Berlaku
17 Oktober 2025
Status
🟢 Berlaku
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa pada Pasal 126 s/d Pasal 142 Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan bahwa rancangan akhir renja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan; bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 22 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2025; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 122 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo Tahun 2025. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; PP No.2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perpres No.12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025-2029; Permendagri No.86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.050-5889 Tahun 2021 tentang hasil verifikasi dan Validasi Pemutakhiran, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembanguna Keuangan Daerah; Perda Kabupaten Tebo No.1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Tahun 2023-2043; Perda Kabupaten Tebo No.5 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tebo; Perda Kabupaten Tebo No.5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tebo Tahun 2025-2045. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Tebo Nomor 122 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo Tahun 2025, mengenai sistematika penyusunan Perubahan Rencana Kerja Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo Tahun 2025 yang terdiri atas Pendahuluan, Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Ilir Sampai Dengan Triwulan II, Rencana Kerja dan Pendanaan Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, serta Penutup, di mana penjabarannya tercantum dalam Naskah Rencana Kerja Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo Tahun 2025 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 58 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 122 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Kecamatan. Vii Koto Ilir Kabupaten.tebo Ta 2025. |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 58 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 17 Oktober 2025 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 17 Oktober 2025 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 58 |
| Subjek | RENCANA KERJA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 17 Oktober 2025 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Kecamatan VII Koto Ilir |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
RENCANA KERJA
2025
PERBUP TEBO NO. 58, BD KABUPATEN TEBO 2025/NO.58 , 6 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 58 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA KERJA KECAMATAN. VII KOTO ILIR KABUPATEN.TEBO TA 2025.
- • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa pada Pasal 126 s/d Pasal 142 Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan bahwa rancangan akhir renja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan; bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 22 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2025; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 122 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo Tahun 2025.
- • Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; PP No.2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perpres No.12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025-2029; Permendagri No.86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.050-5889 Tahun 2021 tentang hasil verifikasi dan Validasi Pemutakhiran, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembanguna Keuangan Daerah; Perda Kabupaten Tebo No.1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Tahun 2023-2043; Perda Kabupaten Tebo No.5 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tebo; Perda Kabupaten Tebo No.5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tebo Tahun 2025-2045.
- • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Tebo Nomor 122 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo Tahun 2025, mengenai sistematika penyusunan Perubahan Rencana Kerja Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo Tahun 2025 yang terdiri atas Pendahuluan, Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Ilir Sampai Dengan Triwulan II, Rencana Kerja dan Pendanaan Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, serta Penutup, di mana penjabarannya tercantum dalam Naskah Rencana Kerja Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo Tahun 2025 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- • Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Oktober 2025.
- • Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 122 Tahun 2024.
- • Batang Tubuh: 6 Halaman