Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten. Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
5
Tahun
2017
Tgl Penetapan
10 Oktober 2017
Tgl Berlaku
10 Oktober 2017
Status
🟢 Berlaku
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata, dipandang perlu menyesuaikan besaran perangkat daerah urusan Pariwisata dengan peraturan tersebut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia No. 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan da Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan nomenklatur dan pengelompokan dinas daerah pada urusan pariwisata, yaitu penyesuaian ketentuan Pasal 2 huruf d angka 17 mengenai Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata dengan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata, serta perubahan ketentuan penutup Pasal 17 terkait rincian pencabutan beberapa Peraturan Daerah mengenai susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo beserta ketentuan-ketentuan yang dikecualikan dari pencabutan tersebut.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten. Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 5 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 10 Oktober 2017 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 10 Oktober 2017 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2017 Nomor 5 |
| Subjek | SUSUNAN ORGANISASI |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 10 Oktober 2017 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Mengubah :
- a.
Abstrak Peraturan
SUSUNAN ORGANISASI
2017
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 5, LD KABUPATEN TEBO 2017/NO.5 , 6 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
- • Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata, dipandang perlu menyesuaikan besaran perangkat daerah urusan Pariwisata dengan peraturan tersebut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia No. 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan da Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan nomenklatur dan pengelompokan dinas daerah pada urusan pariwisata, yaitu penyesuaian ketentuan Pasal 2 huruf d angka 17 mengenai Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata dengan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata, serta perubahan ketentuan penutup Pasal 17 terkait rincian pencabutan beberapa Peraturan Daerah mengenai susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo beserta ketentuan-ketentuan yang dikecualikan dari pencabutan tersebut.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 10 Oktober 2017.
- • Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- • Batang Tubuh : 6 Halaman