Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro

Jenis

PERDA

Nomor

2

Tahun

2016

Tgl Penetapan

1 Maret 2016

Tgl Berlaku

1 Maret 2016

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Bahwa organ dan kepegawaian pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro sangat menentukan kinerja dan keberhasilan perusahaan, sehingga dipandang perlu mengatur tugas, tanggung jawab, dan wewenang organ serta kepegawaiannya. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2003 tentang Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2003 tentang Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Untuk kepastian hukumnya, ketentuan mengenai Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo perlu diatur dalam Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Permendagri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro, meliputi organ PDAM yang terdiri atas Bupati selaku pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas; kewenangan Bupati dalam pengangkatan dan pemberhentian Direksi serta Dewan Pengawas, persetujuan penjualan, penjaminan dan pelepasan aset, persetujuan pinjaman dan kerja sama, pengesahan rencana bisnis dan anggaran tahunan, serta pengesahan laporan tahunan; pengangkatan Direksi oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas dengan persyaratan usia, pendidikan, pengalaman kerja, kesehatan, dan uji kelayakan dan kepatutan; jumlah Direksi berdasarkan jumlah pelanggan, masa jabatan 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan; larangan rangkap jabatan dan benturan kepentingan; tugas dan wewenang Direksi dalam perencanaan, koordinasi, pengawasan operasional, pengurusan kekayaan, administrasi umum dan keuangan, penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran tahunan, serta penyampaian laporan triwulan dan tahunan; dana representatif paling banyak 75% dari jumlah penghasilan Direksi dalam 1 tahun; penunjukan pejabat sementara paling lama 6 bulan; penghasilan Direksi berupa gaji dan tunjangan serta bagian jasa produksi dengan batas seluruh biaya penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas tidak melebihi 40% dari total biaya realisasi anggaran tahun lalu; uang jasa pengabdian; hak cuti dan fasilitas rumah dinas serta kendaraan dinas; pemberhentian Direksi dan pemberhentian sementara; pengangkatan Dewan Pengawas dari unsur pejabat pemerintah daerah, profesional, dan/atau masyarakat konsumen dengan batas usia paling tinggi 65 tahun, jumlah anggota berdasarkan jumlah pelanggan, masa jabatan paling lama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan setelah lulus seleksi oleh tim ahli, tugas dan wewenang pengawasan serta penilaian kinerja Direksi, sekretariat Dewan Pengawas paling banyak 3 orang, penghasilan berupa uang jasa dengan persentase tertentu dari gaji Direktur Utama, jasa produksi, uang jasa pengabdian, dan pemberhentian Dewan Pengawas; kepegawaian meliputi pengangkatan pegawai oleh Direksi dengan persyaratan dan masa percobaan 3 sampai 6 bulan, pengangkatan tenaga honorer atau tenaga kontrak, batas usia pensiun 56 tahun, penghasilan dan tunjangan, jaminan hari tua, jasa produksi, kenaikan gaji berkala, hak cuti, penghargaan dan tanda jasa, kewajiban dan larangan pegawai, jenis hukuman atas pelanggaran, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat; dana pensiun dengan kewajiban mengikutsertakan Direksi dan pegawai pada program pensiun serta pilihan kepesertaan pada DAPENMA PAMSI; keanggotaan PDAM pada PERPAMSI; pembinaan umum dan pengawasan oleh Bupati; serta ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Bupati.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 2
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 1 Maret 2016
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 1 Maret 2016
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2016 Nomor 2
Subjek SUSUNAN ORGANISASI
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 1 Maret 2016
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan

📊 Statistik

17
Dilihat
4
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email