Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo
Jenis
PERDA
Nomor
6
Tahun
2020
Tgl Penetapan
13 Desember 2020
Tgl Berlaku
13 Desember 2020
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo dan masyarakat diperlukan peningkatan sarana prasarana dan kinerja perusahaan; bahwa penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro dilakukan dalam rangka penguatan modal; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo yang meliputi tujuan penyertaan modal untuk meningkatkan pelayanan air bersih, pertumbuhan perekonomian, dan pengelolaan kinerja yang efektif, efisien dan profesional. Diatur pula bentuk penyertaan modal berupa uang tunai yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 hingga tahun anggaran 2024 dengan nilai total ditetapkan sebesar Rp. 18.000.000.000,-, pelaksanaan penyertaan modal untuk pengembangan SPAM, serta ketentuan mengenai deviden.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 6 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 13 Desember 2020 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 13 Desember 2020 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 6 |
| Subjek | PENANAMAN MODAL |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM DAGANG, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 13 Desember 2020 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENANAMAN MODAL
2020
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 6, LD KABUPATEN TEBO 2020/NO.6 , 6 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO KABUPATEN TEBO
- • Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo dan masyarakat diperlukan peningkatan sarana prasarana dan kinerja perusahaan; bahwa penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro dilakukan dalam rangka penguatan modal; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo yang meliputi tujuan penyertaan modal untuk meningkatkan pelayanan air bersih, pertumbuhan perekonomian, dan pengelolaan kinerja yang efektif, efisien dan profesional. Diatur pula bentuk penyertaan modal berupa uang tunai yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 hingga tahun anggaran 2024 dengan nilai total ditetapkan sebesar Rp. 18.000.000.000,-, pelaksanaan penyertaan modal untuk pengembangan SPAM, serta ketentuan mengenai deviden.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 13 Desember 2020.
- • Batang Tubuh : 6 Halaman