Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten. Tebo Kepada Pt, Bank Pembangunan Daerah Jambi
Jenis
PERDA
Nomor
7
Tahun
2018
Tgl Penetapan
1 Agustus 2018
Tgl Berlaku
1 Agustus 2018
Status
🟢 Berlaku
Bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah, pemenuhan kewajiban modal disetor, serta dalam rangka penguatan modal daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal kepada Bank Jambi; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jambi. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi yang meliputi maksud dan tujuan penyertaan modal, nilai penyertaan modal beserta rincian saldo akhir dan penambahan penyertaan modal, penganggaran penambahan penyertaan modal, serta pelaporan akumulasi penyertaan modal dalam neraca daerah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten. Tebo Kepada Pt, Bank Pembangunan Daerah Jambi |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 7 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 1 Agustus 2018 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 1 Agustus 2018 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2018 Nomor 7 |
| Subjek | PENANAMAN MODAL |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM DAGANG, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 1 Agustus 2018 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENANAMAN MODAL
2018
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 7, LD KABUPATEN TEBO 2018/NO.7 , 8 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN. TEBO KEPADA PT, BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
- • Bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah, pemenuhan kewajiban modal disetor, serta dalam rangka penguatan modal daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal kepada Bank Jambi; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jambi.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi yang meliputi maksud dan tujuan penyertaan modal, nilai penyertaan modal beserta rincian saldo akhir dan penambahan penyertaan modal, penganggaran penambahan penyertaan modal, serta pelaporan akumulasi penyertaan modal dalam neraca daerah.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 Agustus 2018.
- • Batang Tubuh : 8 Halaman