Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Kepada Pt Bank Jambi
Jenis
PERDA
Nomor
1
Tahun
2012
Tgl Penetapan
11 Januari 2012
Tgl Berlaku
12 Januari 2012
Status
🟢 Berlaku
Bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah, maka Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank Jambi, serta sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Kepada PT. Bank Jambi; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kebupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam modal Bank Jambi, nilai penyertaan, serta ketentuan penutup yang mengatur pemenuhan kewajiban modal disetor Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Jambi sampai dengan tahun 2014 beserta rincian saldo awal dan penambahan penyertaan modal yang dianggarkan dalam APBD/Perubahan APBD.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Kepada Pt Bank Jambi |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 1 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 11 Januari 2012 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 12 Januari 2012 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 1 |
| Subjek | KEUANGAN DAERAH - PENANAMAN MODAL - PENDAPATAN DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM DAGANG |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 12 Januari 2012 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
KEUANGAN DAERAH - PENANAMAN MODAL - PENDAPATAN DAERAH
2012
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 1, LD KABUPATEN TEBO 2012/NO.1 , 4 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL KEPADA PT BANK JAMBI
- • Bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah, maka Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank Jambi, serta sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Kepada PT. Bank Jambi;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kebupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam modal Bank Jambi, nilai penyertaan, serta ketentuan penutup yang mengatur pemenuhan kewajiban modal disetor Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Jambi sampai dengan tahun 2014 beserta rincian saldo awal dan penambahan penyertaan modal yang dianggarkan dalam APBD/Perubahan APBD.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Januari 2012.
- • Batang Tubuh: 4 Halaman