Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten. Tebo
Jenis
PERDA
Nomor
17
Tahun
2021
Tgl Penetapan
24 Desember 2021
Tgl Berlaku
24 Desember 2021
Status
🟢 Berlaku
Bahwa dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha Perusahaan Umum Daerah Tirta Muaro Tebo, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo yang berasal dari pengalihan Barang Milik Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999, 2007, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019, serta berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo yang bersumber dari pengalihan Barang Milik Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat guna pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, serta peningkatan kapasitas usaha perusahaan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten. Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 17 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 24 Desember 2021 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 24 Desember 2021 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2021 Nomor 17 |
| Subjek | PENANAMAN MODAL |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM DAGANG, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 24 Desember 2021 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENANAMAN MODAL
2021
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 17, LD KABUPATEN TEBO 2021/NO.17 , 5 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO KABUPATEN. TEBO
- • Bahwa dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha Perusahaan Umum Daerah Tirta Muaro Tebo, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo yang berasal dari pengalihan Barang Milik Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999, 2007, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019, serta berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo yang bersumber dari pengalihan Barang Milik Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat guna pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, serta peningkatan kapasitas usaha perusahaan.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Desember 2021.
- • Batang Tubuh : 5 Halaman