Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM DAGANG 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro

Jenis

PERDA

Nomor

7

Tahun

2017

Tgl Penetapan

19 Desember 2017

Tgl Berlaku

19 Desember 2017

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo dan masyarakat diperlukan peningkatan sarana prasarana dan kinerja perusahaan; bahwa penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro dilakukan dalam rangka penguatan modal; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20014 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan penyertaan modal, bentuk dan nilai penyertaan modal (termasuk rincian APBD tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020), pelaksanaan penyertaan modal, hak dan kewajiban masing-masing pihak, pelaporan serta sanksi jika tidak melapor, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penutup.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 7
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 19 Desember 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 19 Desember 2017
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2017 Nomor 7
Subjek PENANAMAN MODAL
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM DAGANG, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 19 Desember 2017
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah

📊 Statistik

20
Dilihat
4
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email