Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro
Jenis
PERDA
Nomor
7
Tahun
2017
Tgl Penetapan
19 Desember 2017
Tgl Berlaku
19 Desember 2017
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo dan masyarakat diperlukan peningkatan sarana prasarana dan kinerja perusahaan; bahwa penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro dilakukan dalam rangka penguatan modal; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20014 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan penyertaan modal, bentuk dan nilai penyertaan modal (termasuk rincian APBD tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020), pelaksanaan penyertaan modal, hak dan kewajiban masing-masing pihak, pelaporan serta sanksi jika tidak melapor, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penutup.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 7 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 19 Desember 2017 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 19 Desember 2017 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2017 Nomor 7 |
| Subjek | PENANAMAN MODAL |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM DAGANG, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 19 Desember 2017 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENANAMAN MODAL
2017
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 7, LD KABUPATEN TEBO 2017/NO.7 , 8 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO
- • Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo dan masyarakat diperlukan peningkatan sarana prasarana dan kinerja perusahaan; bahwa penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro dilakukan dalam rangka penguatan modal; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20014 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan penyertaan modal, bentuk dan nilai penyertaan modal (termasuk rincian APBD tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020), pelaksanaan penyertaan modal, hak dan kewajiban masing-masing pihak, pelaporan serta sanksi jika tidak melapor, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penutup.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 19 Desember 2017.
- • Batang Tubuh : 8 Halaman