Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten. Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
2
Tahun
2019
Tgl Penetapan
26 Agustus 2019
Tgl Berlaku
26 Agustus 2019
Status
🟢 Berlaku
Bahwa dalam rangka lebih mendukung efektifitas, efisiensi serta optimalnya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali terhadap besaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2 mengenai tugas dan susunan dinas daerah serta badan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, termasuk penyesuaian tipe dan bidang urusan pemerintahan pada beberapa dinas serta penghapusan beberapa ketentuan sebelumnya.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten. Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 2 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 26 Agustus 2019 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 26 Agustus 2019 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2019 Nomor 2 |
| Subjek | SUSUNAN ORGANISASI |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 26 Agustus 2019 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Bagian Organisasi Sekda Kabupaten Tebo |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Mengubah :
- a.
Abstrak Peraturan
SUSUNAN ORGANISASI
2019
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 2, LD KABUPATEN TEBO 2019/NO.2 , 5 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
- • Bahwa dalam rangka lebih mendukung efektifitas, efisiensi serta optimalnya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali terhadap besaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2 mengenai tugas dan susunan dinas daerah serta badan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, termasuk penyesuaian tipe dan bidang urusan pemerintahan pada beberapa dinas serta penghapusan beberapa ketentuan sebelumnya.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 26 Agustus 2019.
- • Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- • Batang Tubuh : 5 Halaman