Peraturan Bupati Tebo Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Perubahan Bupati Tebo Nomor 54 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Tahun 2025
Jenis
PERBUP
Nomor
46
Tahun
2025
Tgl Penetapan
7 Oktober 2025
Tgl Berlaku
7 Oktober 2025
Status
🟢 Berlaku
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa pada Pasal 126 s/d Pasal 142 Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan bahwa rancangan akhir Rencana Kerja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan; bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 22 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2025; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 54 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Tahun 2025. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2016; PP No.72 Tahun 2019; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.12 Tahun 2025; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tebo No.1 Tahun 2023; Perda Kabupaten Tebo No.5 Tahun 2023; Perda Kabupaten Tebo No.5 Tahun 2024. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Tebo Nomor 54 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Tahun 2025, khususnya mengenai sistematika penyusunan Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Tahun 2025 yang terdiri atas Pendahuluan, Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Kecamatan Tengah Ilir Sampai Dengan Triwulan II, Rencana Kerja dan Pendanaan Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, serta Penutup.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Perubahan Bupati Tebo Nomor 54 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Tahun 2025 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 46 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Oktober 2025 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Oktober 2025 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 46 |
| Subjek | TATA NASKAH DINAS |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Oktober 2025 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Kecamatan Tengah Ilir |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
TATA NASKAH DINAS
2025
PERBUP TEBO NO. 46, BD KABUPATEN TEBO 2025/NO.46 , 6 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 46 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA KERJA KECAMATAN TENGAH ILIR KABUPATEN TEBO TAHUN 2025
- • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa pada Pasal 126 s/d Pasal 142 Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan bahwa rancangan akhir Rencana Kerja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan; bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 22 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2025; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 54 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Tahun 2025.
- • Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2016; PP No.72 Tahun 2019; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.12 Tahun 2025; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tebo No.1 Tahun 2023; Perda Kabupaten Tebo No.5 Tahun 2023; Perda Kabupaten Tebo No.5 Tahun 2024.
- • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Tebo Nomor 54 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Tahun 2025, khususnya mengenai sistematika penyusunan Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Tahun 2025 yang terdiri atas Pendahuluan, Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Kecamatan Tengah Ilir Sampai Dengan Triwulan II, Rencana Kerja dan Pendanaan Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, serta Penutup.
- • Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Oktober 2025.
- • Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2024.
- • Batang Tubuh: 2 Halaman