Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten. Tebo Tahun 2020-2025
Jenis
PERDA
Nomor
5
Tahun
2020
Tgl Penetapan
30 September 2020
Tgl Berlaku
30 September 2020
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tebo Tahun 2020-2025. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional; Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tebo Tahun 2020-2025 (RIPPARKAB Tebo) yang meliputi ruang lingkup, azas, fungsi, dan tujuan, penyelenggaraan kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan kabupaten, hak dan kewajiban, usaha pariwisata, arah kebijakan dan strategi pembangunan destinasi, pemasaran, industri, dan kelembagaan kepariwisataan, perwalayahan pariwisata, program dan indikasi kegiatan, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, serta sanksi administratif.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten. Tebo Tahun 2020-2025 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 5 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 30 September 2020 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 30 September 2020 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 5 |
| Subjek | PARIWISATA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 30 September 2020 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PARIWISATA
2020
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 5, LD KABUPATEN TEBO 2020/NO.5 , 33 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA KABUPATEN. TEBO TAHUN 2020-2025
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tebo Tahun 2020-2025.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional; Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tebo Tahun 2020-2025 (RIPPARKAB Tebo) yang meliputi ruang lingkup, azas, fungsi, dan tujuan, penyelenggaraan kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan kabupaten, hak dan kewajiban, usaha pariwisata, arah kebijakan dan strategi pembangunan destinasi, pemasaran, industri, dan kelembagaan kepariwisataan, perwalayahan pariwisata, program dan indikasi kegiatan, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, serta sanksi administratif.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 September 2020.
- • Batang Tubuh : 20 Halaman
- • Penjelasan : 13 Halaman