Peraturan Bupati Tebo Nomor 38 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029
Jenis
PERBUP
Nomor
38
Tahun
2025
Tgl Penetapan
1 September 2025
Tgl Berlaku
1 September 2025
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029; Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PERPRES No.111 Tahun 2022; PERPRES No.12 Tahun 2025; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017; PERDA No.1 Tahun 2023; PERDA No.5 Tahun 2024; PERDA No.3 Tahun 2025. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kedudukan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah) sebagai penjabaran RPJMD yang digunakan sebagai pedoman penyusunan Renja Perangkat Daerah dan bahan penyusunan rancangan awal RKPD, penetapan serta sistematika dokumen Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029 beserta lampirannya, kewajiban Kepala Perangkat Daerah untuk melaksanakan Renstra Perangkat Daerah guna mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD, tanggung jawab dan mekanisme pengendalian serta evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah, serta ketentuan mengenai syarat, batasan waktu, dan tata cara perubahan Renstra Perangkat Daerah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 38 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 38 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 1 September 2025 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 1 September 2025 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 38 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 1 September 2025 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tebo |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
2025
PERBUP TEBO NO. 38, BD KABUPATEN TEBO 2025/NO.38 , 6 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 38 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2025-2029
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029;
- • Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PERPRES No.111 Tahun 2022; PERPRES No.12 Tahun 2025; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017; PERDA No.1 Tahun 2023; PERDA No.5 Tahun 2024; PERDA No.3 Tahun 2025.
- • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kedudukan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah) sebagai penjabaran RPJMD yang digunakan sebagai pedoman penyusunan Renja Perangkat Daerah dan bahan penyusunan rancangan awal RKPD, penetapan serta sistematika dokumen Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029 beserta lampirannya, kewajiban Kepala Perangkat Daerah untuk melaksanakan Renstra Perangkat Daerah guna mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD, tanggung jawab dan mekanisme pengendalian serta evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah, serta ketentuan mengenai syarat, batasan waktu, dan tata cara perubahan Renstra Perangkat Daerah.
- • Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 September 2025.
- • Batang Tubuh: 6 Halaman