Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Jenis
PERDA
Nomor
8
Tahun
2020
Tgl Penetapan
23 Desember 2020
Tgl Berlaku
23 Desember 2020
Status
🟢 Berlaku
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kewenangan melaksanakan pungutan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP No.69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah; PP No.55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, meliputi ketentuan umum, nama pajak, objek dan subjek pajak, tarif pajak, dasar pengenaan dan cara menghitung pajak, masa, saat dan tempat terutang pajak, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, keberatan dan banding, insentif pemungutan, ketentuan bagi pejabat, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 8 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 23 Desember 2020 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 23 Desember 2020 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 8 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 23 Desember 2020 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2020
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 8, LD KABUPATEN TEBO 2020/NO.8 , 14 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
- • Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kewenangan melaksanakan pungutan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP No.69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah; PP No.55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, meliputi ketentuan umum, nama pajak, objek dan subjek pajak, tarif pajak, dasar pengenaan dan cara menghitung pajak, masa, saat dan tempat terutang pajak, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, keberatan dan banding, insentif pemungutan, ketentuan bagi pejabat, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 Desember 2020.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 19).
- • Batang Tubuh : 14 Halaman
- • Penjelasan : 5 Halaman