Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pajak Hotel
Jenis
PERDA
Nomor
13
Tahun
2020
Tgl Penetapan
23 Desember 2020
Tgl Berlaku
23 Desember 2020
Status
🟢 Berlaku
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan Kabupaten dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan melaksanakan pungutan terhadap Pajak Hotel diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/kota, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP No.69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah; PP No.55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hotel, meliputi nama pajak, objek pajak, subjek pajak dan wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dan rumah kos sebesar 6% (enam persen), cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat terutang pajak, tata cara pendaftaran pajak, tata cara pembayaran dan pelaporan, penerbitan SKPDKB dan SKPDKBT, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, tata cara penagihan dan penerbitan STPD, keberatan, banding, insentif pemungutan, ketentuan khusus mengenai kerahasiaan, penyidikan, ketentuan pidana, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, serta ketentuan peralihan dan penutup.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pajak Hotel |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 13 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 23 Desember 2020 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 23 Desember 2020 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 13 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 23 Desember 2020 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2020
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 13, LD KABUPATEN TEBO 2020/NO.13 , 19 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK HOTEL
- • Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan Kabupaten dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan melaksanakan pungutan terhadap Pajak Hotel diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/kota, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP No.69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah; PP No.55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hotel, meliputi nama pajak, objek pajak, subjek pajak dan wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dan rumah kos sebesar 6% (enam persen), cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat terutang pajak, tata cara pendaftaran pajak, tata cara pembayaran dan pelaporan, penerbitan SKPDKB dan SKPDKBT, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, tata cara penagihan dan penerbitan STPD, keberatan, banding, insentif pemungutan, ketentuan khusus mengenai kerahasiaan, penyidikan, ketentuan pidana, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, serta ketentuan peralihan dan penutup.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 Desember 2020.
- • Peraturan Daerah ini mencabut materi muatan mengenai Pajak Hotel yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2010 Nomor 12).
- • Penjelasan: 4 Halaman.
- • Batang Tubuh : 15 Halaman