Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan

Jenis

PERDA

Nomor

14

Tahun

2020

Tgl Penetapan

23 Desember 2020

Tgl Berlaku

23 Desember 2020

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kewenangan melaksanakan pungutan terhadap Pajak Air Tanah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD No.1 Tahun 1945; UU No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969); UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); PP No.69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); PP No.55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemutaran Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950). Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Air Tanah yang meliputi ketentuan umum, nama pajak, objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan dan wilayah pemungutan, masa pajak dan saat terutang pajak, tata cara pendaftaran pajak dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan/penerbitan STPD, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, pengurangan, keringanan dan pembebasan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 14
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 23 Desember 2020
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 23 Desember 2020
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 14
Subjek PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 23 Desember 2020
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah

📊 Statistik

21
Dilihat
7
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email