Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Pajak Penerangan Jalan
Jenis
PERDA
Nomor
11
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Tebo, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang; bahwa untuk menjamin perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali pendapatan asli daerah dalam Kabupaten Tebo; bahwa dalam rangka menggali pendapatan asli daerah (PAD) dalam Kabupaten Tebo Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b, dan c diatas perlu menetapkan Pajak Penerangan Jalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No. 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-undang No. 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-undang No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; Undang-undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Undang-undang No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah; Undang-undang No. 19 Tahun 1997 tentang Pengihan pajak dengan Surat Paksa; Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 1983 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain.. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Tebo, meliputi ketentuan umum, nama, obyek dan subjek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutupan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Pajak Penerangan Jalan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 11 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 11 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MU'AZ |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 11, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.11 , 22 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
- • Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Tebo, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang; bahwa untuk menjamin perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali pendapatan asli daerah dalam Kabupaten Tebo; bahwa dalam rangka menggali pendapatan asli daerah (PAD) dalam Kabupaten Tebo Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b, dan c diatas perlu menetapkan Pajak Penerangan Jalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No. 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-undang No. 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-undang No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; Undang-undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Undang-undang No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah; Undang-undang No. 19 Tahun 1997 tentang Pengihan pajak dengan Surat Paksa; Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 1983 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain..
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Tebo, meliputi ketentuan umum, nama, obyek dan subjek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutupan.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Juli 2001.
- • Penjelasan: 6 Halaman
- • Batang Tubuh : 16 Halaman