Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Sumber Pendapatan Desa
Jenis
PERDA
Nomor
16
Tahun
2012
Tgl Penetapan
22 November 2012
Tgl Berlaku
26 November 2012
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sumber pendapatan desa yang terdiri atas pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan, serta hibah dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat, beserta pengaturan mengenai kekayaan desa, alokasi dana desa, serta pembinaan dan pengawasannya.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Sumber Pendapatan Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 16 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 November 2012 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 26 November 2012 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 16 |
| Subjek | DESA - KEUANGAN DAERAH - PENDAPATAN DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 26 November 2012 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
DESA - KEUANGAN DAERAH - PENDAPATAN DAERAH
2012
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 16, LD KABUPATEN TEBO 2012/NO.16 , 8 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sumber pendapatan desa yang terdiri atas pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan, serta hibah dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat, beserta pengaturan mengenai kekayaan desa, alokasi dana desa, serta pembinaan dan pengawasannya.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 26 November 2012.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 38 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa.
- • Penjelasan: 2 Halaman
- • Batang Tubuh: 6 Halaman