Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 39 Tahun 2001
Peraturan Daerah 🔴 Tidak Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 39 Tahun 2001 Tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Jenis

PERDA

Nomor

39

Tahun

2001

Tgl Penetapan

9 November 2001

Tgl Berlaku

9 November 2001

Status

🔴 Tidak Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewajiban Pemerintah Desa agar mencapai daya guna dan hasil guna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dan Pembangunan, dalam rangka pelaksanaan pasal 107 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; PP No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 1999 tentang pencabutan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.63 Tahun 1999 tentang Petunjuk pelaksanaan dan penyesuaian Peristilahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa, bentuk dan susunan anggaran desa, penetapan APB Desa, serta pelaksanaan anggaran desa yang meliputi ketentuan umum, pedoman penyusunan oleh Bupati, bentuk dan susunan APB Desa yang terdiri atas bagian penerimaan dan pengeluaran, pengelolaan APB Desa, penetapan dan penyampaian APB Desa, pembatalan Peraturan Desa, pelaksanaan anggaran berdasarkan prinsip hemat dan terkendali, administrasi keuangan oleh bendaharawan, pencatatan dan pelaporan, ketentuan penutupan, serta ketentuan peralihan.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 39 Tahun 2001 Tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 39
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 9 November 2001
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 9 November 2001
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 39
Subjek DESA
Status Peraturan
🔴 Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 9 November 2001
Penandatangan ABDUL MADJID MUA'Z
Pemrakarsa DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

📊 Statistik

16
Dilihat
2
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email