Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 39 Tahun 2001 Tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Jenis
PERDA
Nomor
39
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewajiban Pemerintah Desa agar mencapai daya guna dan hasil guna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dan Pembangunan, dalam rangka pelaksanaan pasal 107 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; PP No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 1999 tentang pencabutan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.63 Tahun 1999 tentang Petunjuk pelaksanaan dan penyesuaian Peristilahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa, bentuk dan susunan anggaran desa, penetapan APB Desa, serta pelaksanaan anggaran desa yang meliputi ketentuan umum, pedoman penyusunan oleh Bupati, bentuk dan susunan APB Desa yang terdiri atas bagian penerimaan dan pengeluaran, pengelolaan APB Desa, penetapan dan penyampaian APB Desa, pembatalan Peraturan Desa, pelaksanaan anggaran berdasarkan prinsip hemat dan terkendali, administrasi keuangan oleh bendaharawan, pencatatan dan pelaporan, ketentuan penutupan, serta ketentuan peralihan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 39 Tahun 2001 Tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 39 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 39 |
| Subjek | DESA |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
DESA
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 39, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.39 , 6 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 39 TAHUN 2001 TENTANG PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
- • Bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewajiban Pemerintah Desa agar mencapai daya guna dan hasil guna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dan Pembangunan, dalam rangka pelaksanaan pasal 107 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; PP No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 1999 tentang pencabutan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.63 Tahun 1999 tentang Petunjuk pelaksanaan dan penyesuaian Peristilahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa, bentuk dan susunan anggaran desa, penetapan APB Desa, serta pelaksanaan anggaran desa yang meliputi ketentuan umum, pedoman penyusunan oleh Bupati, bentuk dan susunan APB Desa yang terdiri atas bagian penerimaan dan pengeluaran, pengelolaan APB Desa, penetapan dan penyampaian APB Desa, pembatalan Peraturan Desa, pelaksanaan anggaran berdasarkan prinsip hemat dan terkendali, administrasi keuangan oleh bendaharawan, pencatatan dan pelaporan, ketentuan penutupan, serta ketentuan peralihan.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 9 November 2001.
- • Batang Tubuh : 6 Halaman