Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 38 Tahun 2001 Tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa
Jenis
PERDA
Nomor
38
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, dalam melaksanakan tugasnya memerlukan adanya sumber pendapatan dan kekayaan Desa; bahwa untuk memenuhi maksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3903); UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893); PP No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang pencabutan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, sumber pendapatan desa yang terdiri dari pendapatan asli desa sendiri, bantuan dari pemerintah kabupaten, bantuan dari pemerintah propinsi, bantuan dari pemerintah, sumbangan dari pihak ketiga, serta pinjaman desa, dan kekayaan desa yang terdiri dari tanah kas desa, pasar desa, badan usaha milik desa, lumbung desa, pemandian umum dan objek wisata yang dikelola desa, bangunan milik desa, hutan desa, tempat-tempat pemancingan di sungai, dan lain-lain kekayaan milik desa, serta pengurusan dan pengawasan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 38 Tahun 2001 Tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 38 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 38 |
| Subjek | DESA |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
DESA
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 38, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.38 , 5 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 38 TAHUN 2001 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA
- • Bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, dalam melaksanakan tugasnya memerlukan adanya sumber pendapatan dan kekayaan Desa; bahwa untuk memenuhi maksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3903); UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893); PP No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang pencabutan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, sumber pendapatan desa yang terdiri dari pendapatan asli desa sendiri, bantuan dari pemerintah kabupaten, bantuan dari pemerintah propinsi, bantuan dari pemerintah, sumbangan dari pihak ketiga, serta pinjaman desa, dan kekayaan desa yang terdiri dari tanah kas desa, pasar desa, badan usaha milik desa, lumbung desa, pemandian umum dan objek wisata yang dikelola desa, bangunan milik desa, hutan desa, tempat-tempat pemancingan di sungai, dan lain-lain kekayaan milik desa, serta pengurusan dan pengawasan.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 9 November 2001.
- • Batang Tubuh : 5 Halaman