Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum
Jenis
PERDA
Nomor
3
Tahun
2013
Tgl Penetapan
1 Juli 2013
Tgl Berlaku
2 Juli 2013
Status
🟢 Berlaku
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, dan nyaman diperlukan adanya pengaturan mengenai operasional tempat hiburan yang mampu melindungi warga dan prasarana Pemerintah Daerah beserta kelengkapannya; bahwa kebersihan dan ketertiban umum merupakan hal yang sangat penting menjadikan Kabupaten Tebo yang bersih, aman, lestari, dan indah sehingga dapat memberikan kenyamanan, ketentraman bagi setiap pengunjung maupun pendudukannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ketertiban yang meliputi tertib tempat usaha, tertib dijalur hijau, ditaman dan tempat umum, tertib lingkungan, kebersihan, keindahan, pengawasan dan penertiban, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, serta ketentuan penutup.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 3 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 1 Juli 2013 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 2 Juli 2013 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2013 Nomor 3 |
| Subjek | FASILITAS UMUM - IZIN USAHA - LINGKUNGAN HIDUP |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM LINGKUNGAN |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 2 Juli 2013 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Satuan Polisi Pamong Praja |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
FASILITAS UMUM - IZIN USAHA - LINGKUNGAN HIDUP
2013
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 3, LD KABUPATEN TEBO 2013/NO.3 , 11 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG KETERTIBAN UMUM
- • Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, dan nyaman diperlukan adanya pengaturan mengenai operasional tempat hiburan yang mampu melindungi warga dan prasarana Pemerintah Daerah beserta kelengkapannya; bahwa kebersihan dan ketertiban umum merupakan hal yang sangat penting menjadikan Kabupaten Tebo yang bersih, aman, lestari, dan indah sehingga dapat memberikan kenyamanan, ketentraman bagi setiap pengunjung maupun pendudukannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ketertiban yang meliputi tertib tempat usaha, tertib dijalur hijau, ditaman dan tempat umum, tertib lingkungan, kebersihan, keindahan, pengawasan dan penertiban, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, serta ketentuan penutup.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 2 Juli 2013.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.
- • Penjelasan: 11 Halaman
- • Batang Tubuh: 8 Halaman
- • Penjelasan: 3 Halaman