Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pajak Restoran
Jenis
PERDA
Nomor
8
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 Juli 2001
Tgl Berlaku
9 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa mendatang; bahwa untuk menjamin Perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam kabupaten di Kabupaten Tebo; bahwa dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo, Pajak Restoran merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Pajak Restoran dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.17 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; PP No.19 Tahun 1997; PP No.25 Tahun 1999; PERPRES No.44 Tahun 1999; KEPMEN No.84 Tahun 1983; KEPMEN No.170 Tahun 1997; KEPMEN No.173 Tahun 1997; KEPMEN No.43 Tahun 1999. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Restoran yang mencakup ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa, penyidikan, ketentuan pidana, serta ketentuan penutup.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pajak Restoran |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 8 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 8 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 Juli 2001 |
| Penandatangan | MAJID MU'AZ |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 8, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.8 , 22 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 8 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK RESTORAN
- • Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa mendatang; bahwa untuk menjamin Perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam kabupaten di Kabupaten Tebo; bahwa dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo, Pajak Restoran merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Pajak Restoran dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.17 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; PP No.19 Tahun 1997; PP No.25 Tahun 1999; PERPRES No.44 Tahun 1999; KEPMEN No.84 Tahun 1983; KEPMEN No.170 Tahun 1997; KEPMEN No.173 Tahun 1997; KEPMEN No.43 Tahun 1999.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Restoran yang mencakup ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa, penyidikan, ketentuan pidana, serta ketentuan penutup.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 9 Juli 2001.
- • Penjelasan: 6 Halaman
- • Batang Tubuh : 16 Halaman
- • Penjelasan : 8 Halaman