Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 16 Tahun 2020
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pajak Hiburan

Jenis

PERDA

Nomor

16

Tahun

2020

Tgl Penetapan

23 Desember 2020

Tgl Berlaku

23 Desember 2020

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kewenangan melaksanakan pungutan terhadap Pajak Hiburan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/kota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP No.69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah; PP No.55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hiburan, meliputi ketentuan umum, nama pajak, objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif, cara perhitungan dan wilayah pemungutan, masa pajak dan saat terutang pajak, tata cara pendaftaran, pembayaran, pelaporan, tanda masuk, penerbitan SKPDKB dan SKPDKBT, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, tata cara penagihan dan penerbitan STPD, keberatan, banding, pengurangan, keringanan dan pembebasan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pajak Hiburan
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 16
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 23 Desember 2020
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 23 Desember 2020
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 16
Subjek PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 23 Desember 2020
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah

📊 Statistik

43
Dilihat
6
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email