Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Pajak Hiburan
Jenis
PERDA
Nomor
9
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa mendatang serta menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo melalui Pajak Hiburan sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah; sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan Pajak Hiburan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.17 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.19 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; PP No.19 Tahun 1997; KEPPRES No.44 Tahun 1999; KEPMENDAGRI No.170 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No.173 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No.43 Tahun 1999. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum mengenai istilah-istilah perpajakan daerah, nama, obyek dan subjek pajak hiburan, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan pajak, penyidikan oleh PPNS di lingkungan pemerintah daerah, serta ketentuan pidana bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Pajak Hiburan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 9 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 9 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | MASJID MU'AZ |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 9, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.9 , 22 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 9 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK HIBURAN
- • Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa mendatang serta menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo melalui Pajak Hiburan sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah; sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan Pajak Hiburan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.17 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.19 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; PP No.19 Tahun 1997; KEPPRES No.44 Tahun 1999; KEPMENDAGRI No.170 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No.173 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No.43 Tahun 1999.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum mengenai istilah-istilah perpajakan daerah, nama, obyek dan subjek pajak hiburan, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan pajak, penyidikan oleh PPNS di lingkungan pemerintah daerah, serta ketentuan pidana bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Juli 2001.
- • Penjelasan: 6 Halaman
- • Batang Tubuh : 16 Halaman