Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pajak Parkir
Jenis
PERDA
Nomor
18
Tahun
2020
Tgl Penetapan
23 Desember 2020
Tgl Berlaku
23 Desember 2020
Status
🟢 Berlaku
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kewenangan melaksanakan pemungutan terhadap Pajak Parkir diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.28 Tahun 2009; PP No.69 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2016. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Parkir yang mencakup ketentuan umum, nama pajak, objek pajak, subjek pajak dan wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif, cara perhitungan dan wilayah pemungutan, masa pajak dan saat terutang pajak, tata cara pendaftaran pajak, tata cara pembayaran, tata cara pelaporan, penerbitan SKPDKB dan SKPDKBT, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, tata cara penagihan dan penerbitan STPD, keberatan, banding, pengurangan, keringanan dan pembebasan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pajak Parkir |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 18 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 23 Desember 2020 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 23 Desember 2020 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 18 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 23 Desember 2020 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2020
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 18, LD KABUPATEN TEBO 2020/NO.18 , 20 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK PARKIR
- • Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kewenangan melaksanakan pemungutan terhadap Pajak Parkir diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.28 Tahun 2009; PP No.69 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2016.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Parkir yang mencakup ketentuan umum, nama pajak, objek pajak, subjek pajak dan wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif, cara perhitungan dan wilayah pemungutan, masa pajak dan saat terutang pajak, tata cara pendaftaran pajak, tata cara pembayaran, tata cara pelaporan, penerbitan SKPDKB dan SKPDKBT, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, tata cara penagihan dan penerbitan STPD, keberatan, banding, pengurangan, keringanan dan pembebasan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 Desember 2020.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2010 Nomor 12).
- • Penjelasan: 5 Halaman
- • Batang Tubuh : 16 Halaman
- • Penjelasan : 4 Halaman