Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak
Jenis
PERDA
Nomor
17
Tahun
2002
Tgl Penetapan
18 November 2002
Tgl Berlaku
18 November 2002
Status
🟡 Diubah
Bahwa untuk mewujudkan kebersihan, keindahan dan kesejahteraan dalam Kabupaten Tebo sesuai dengan Program Pemerintah Kabupaten Tebo salah satunya adalah meningkatkan kesehatan masyarakat, perlu menertibkan pengembangan dan pengawasan ternak dalam Kabupaten Tebo; bahwa untuk berhasilnya Pembangunan Pertanian tidak terlepas dari adanya gangguan hama yang memakan tanaman dan merusak sarana prasarana pertanian salah satunya adalah ternak; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b diatas perlu membuat Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Penertiban Dan Pengembangan Ternak; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3903);; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Penetapan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum mengenai penertiban dan pengembangan ternak di Kabupaten Tebo, kewajiban peternak untuk membuat kandang atau padang pengembalaan agar tidak mengganggu ketertiban umum, serta sanksi bagi ternak yang berkeliaran atau merusak tanaman dan sarana prasarana. Selain itu, diatur pula mengenai penertiban lalu lintas ternak yang mensyaratkan surat keterangan sehat jalan bagi ternak yang masuk dan keluar wilayah, penertiban dan pengembangan ternak melalui larangan pemotongan ternak tertentu serta kewajiban izin usaha bagi peternakan skala besar dan pemotongan hewan, serta pengawasan kesehatan ternak dan asal usul kepemilikan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 17 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 18 November 2002 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 18 November 2002 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2002 Nomor 17 |
| Subjek | LINGKUNGAN HIDUP |
| Status Peraturan |
🟡 Diubah
Diubah dengan :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM LINGKUNGAN |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 18 November 2002 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MU'AZ |
| Pemrakarsa | Dinas Perkebunan dan Peternakan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Diubah dengan :
- a.
Abstrak Peraturan
LINGKUNGAN HIDUP
2002
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 17, LD KABUPATEN TEBO 2002/NO.17 , 7 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG PENERTIBAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK
- • Bahwa untuk mewujudkan kebersihan, keindahan dan kesejahteraan dalam Kabupaten Tebo sesuai dengan Program Pemerintah Kabupaten Tebo salah satunya adalah meningkatkan kesehatan masyarakat, perlu menertibkan pengembangan dan pengawasan ternak dalam Kabupaten Tebo; bahwa untuk berhasilnya Pembangunan Pertanian tidak terlepas dari adanya gangguan hama yang memakan tanaman dan merusak sarana prasarana pertanian salah satunya adalah ternak; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b diatas perlu membuat Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Penertiban Dan Pengembangan Ternak;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3903);; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Penetapan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum mengenai penertiban dan pengembangan ternak di Kabupaten Tebo, kewajiban peternak untuk membuat kandang atau padang pengembalaan agar tidak mengganggu ketertiban umum, serta sanksi bagi ternak yang berkeliaran atau merusak tanaman dan sarana prasarana. Selain itu, diatur pula mengenai penertiban lalu lintas ternak yang mensyaratkan surat keterangan sehat jalan bagi ternak yang masuk dan keluar wilayah, penertiban dan pengembangan ternak melalui larangan pemotongan ternak tertentu serta kewajiban izin usaha bagi peternakan skala besar dan pemotongan hewan, serta pengawasan kesehatan ternak dan asal usul kepemilikan.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 18 November 2002.
- • Batang Tubuh : 7 Halaman