Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 🏛️ HUKUM LINGKUNGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak

Jenis

PERDA

Nomor

8

Tahun

2014

Tgl Penetapan

22 April 2014

Tgl Berlaku

22 April 2014

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Bahwa sesuai dengan perkembangan masyarakat serta dalam rangka mewujudkan lingkungan bersih dan sehat di kabupaten perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak, yang meliputi perubahan ketentuan Pasal 3 mengenai sanksi pidana kurungan atau denda bagi pemilik atau pemelihara ternak yang melepas ternaknya sehingga merusak tanaman dan sarana prasarana, perubahan Pasal 5 mengenai ketentuan ternak yang tidak diketahui pemiliknya atau tidak mengindahkan ketentuan penertiban, penyisipan Pasal 5.A mengenai penertiban ternak yang berkeliaran di jalan atau tempat umum, penempatan di kandang penitipan RPH, mekanisme pengambilan kembali, besaran denda, dan biaya pemeliharaan, serta perubahan Pasal 6 mengenai ketentuan surat Keterangan Sehat Jalan bagi ternak yang masuk dan keluar dari Kabupaten Tebo.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 8
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 22 April 2014
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 22 April 2014
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 8
Subjek LINGKUNGAN HIDUP - PETERNAKAN
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM LINGKUNGAN
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 22 April 2014
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Dinas Perkebunan dan Peternakan

📊 Statistik

95
Dilihat
54
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email
ℹ STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. a.
    PERDA No. 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak