Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak
Jenis
PERDA
Nomor
8
Tahun
2014
Tgl Penetapan
22 April 2014
Tgl Berlaku
22 April 2014
Status
🟢 Berlaku
Bahwa sesuai dengan perkembangan masyarakat serta dalam rangka mewujudkan lingkungan bersih dan sehat di kabupaten perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak, yang meliputi perubahan ketentuan Pasal 3 mengenai sanksi pidana kurungan atau denda bagi pemilik atau pemelihara ternak yang melepas ternaknya sehingga merusak tanaman dan sarana prasarana, perubahan Pasal 5 mengenai ketentuan ternak yang tidak diketahui pemiliknya atau tidak mengindahkan ketentuan penertiban, penyisipan Pasal 5.A mengenai penertiban ternak yang berkeliaran di jalan atau tempat umum, penempatan di kandang penitipan RPH, mekanisme pengambilan kembali, besaran denda, dan biaya pemeliharaan, serta perubahan Pasal 6 mengenai ketentuan surat Keterangan Sehat Jalan bagi ternak yang masuk dan keluar dari Kabupaten Tebo.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 8 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 April 2014 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 22 April 2014 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 8 |
| Subjek | LINGKUNGAN HIDUP - PETERNAKAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM LINGKUNGAN |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 22 April 2014 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Perkebunan dan Peternakan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Mengubah :
- a.
Abstrak Peraturan
LINGKUNGAN HIDUP - PETERNAKAN
2014
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 8, LD KABUPATEN TEBO 2014/NO.8 , 4 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENERTIBAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK
- • Bahwa sesuai dengan perkembangan masyarakat serta dalam rangka mewujudkan lingkungan bersih dan sehat di kabupaten perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak, yang meliputi perubahan ketentuan Pasal 3 mengenai sanksi pidana kurungan atau denda bagi pemilik atau pemelihara ternak yang melepas ternaknya sehingga merusak tanaman dan sarana prasarana, perubahan Pasal 5 mengenai ketentuan ternak yang tidak diketahui pemiliknya atau tidak mengindahkan ketentuan penertiban, penyisipan Pasal 5.A mengenai penertiban ternak yang berkeliaran di jalan atau tempat umum, penempatan di kandang penitipan RPH, mekanisme pengambilan kembali, besaran denda, dan biaya pemeliharaan, serta perubahan Pasal 6 mengenai ketentuan surat Keterangan Sehat Jalan bagi ternak yang masuk dan keluar dari Kabupaten Tebo.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 April 2014.
- • Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak.
- • Batang Tubuh : 4 Halaman